Analisis Hukum Cyber di Indonesia: Tantangan Yurisdiksi & Penerapan UU ITE Terhadap Kejahatan Lintas Negara
Penulis: Tri Lukman Hakim, S.H. | Founder Kuncipro Research
Pendahuluan: Matinya Geografi
Dalam teori hukum konvensional, kedaulatan negara dibatasi oleh pagar-pagar alam: darat, laut, dan udara. Itu sudah menjadi hukum internasional yang disepakati. Namun, internet datang dan "membunuh" konsep geografi tersebut. Di dunia maya, seorang peretas (hacker) bisa duduk santai memandang pantai di Eropa Timur sambil menguras rekening bank nasabah di Jakarta, hanya dalam hitungan detik.
Pertanyaannya bagi kita para praktisi hukum: Sampai mana tangan hukum Indonesia bisa menjangkau pelakunya? Apakah KUHP dan UU ITE kita hanya menjadi "Macan Kertas" ketika berhadapan dengan pelaku yang berada di luar teritorial fisik NKRI?
Artikel ini akan membedah konsep yurisdiksi dalam Hukum Siber (Cyber Law) Indonesia, serta tantangan penegakan hukumnya dalam perspektif Socio-Legal.
1. Landasan Yuridis: Prinsip Ekstrateritorialitas UU ITE
Secara de jure, Indonesia sebenarnya memiliki "senjata pamungkas" dalam legislasi siber. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 dan UU 1/2024.
Pasal ini menganut Asas Ubikuitas (Ubiquity Principle) atau yang sering disebut sebagai Long Arm Jurisdiction. Bunyinya menegaskan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Artinya, jika ada server judi online di Kamboja atau Filipina yang menargetkan pemain di Indonesia, secara teori hukum, Hukum Indonesia BERLAKU bagi mereka. Kedaulatan digital kita tidak dibatasi oleh tapal batas negara, melainkan oleh "dimana kerugian itu timbul" (Objective Territorial Principle).
2. Realitas Lapangan: Tumpulnya Penegakan Hukum (Enforcement)
Meskipun secara regulasi kita "sakti", namun dalam praktik penegakan hukum (Law Enforcement), kita menghadapi tembok tebal. Inilah paradoks hukum siber: Yurisdiksi kita meluas, tapi kemampuan eksekusi kita terbatas.
Kasus nyata yang menjadi tamparan keras adalah maraknya situs Judi Online (Judol) dan Penipuan Scamming Internasional.
- Kendala Kedaulatan: Polisi Indonesia tidak bisa serta merta terbang ke luar negeri dan menangkap pelaku, karena terbentur kedaulatan negara lain.
- Birokrasi MLA: Proses Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antar negara seringkali lambat dan politis.
- Anonimitas Digital: Pelaku menggunakan VPN, Dark Web, dan Cryptocurrency yang membuat pelacakan identitas (attribution) menjadi mimpi buruk bagi penyidik forensik digital.
- Konflik Legalitas (Double Criminality): Jika Indonesia menyatakan tegas bahwa judi online adalah ilegal, situasi menjadi rumit jika pelakunya ada di Kamboja yang melegalkan perjudian. Apakah Indonesia bisa menangkap pelaku yang statusnya "Legal" dan "Sah" di negara tempat dia berdiri? Ini adalah kebuntuan hukum yang nyata.
Di sinilah pendekatan Socio-Legal melihat bahwa hukum bukan hanya soal pasal di atas kertas. Hukum menjadi tidak berdaya (impotent) ketika tidak didukung oleh kesamaan misi antar negara. Kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pengesahan UU ITE semata.
Masyarakat (korban) tidak peduli soal yurisdiksi; mereka hanya peduli uang mereka kembali dan pelaku ditangkap.
3. Hilangnya Peran PBB Dalam Pembentukan Hukum Siber
Jembatan hukum antar negara sejatinya ada pada Hukum Internasional. Demi menyamakan tujuan memberantas kejahatan digital, dunia sudah semestinya membuat satu aturan baku yang akhirnya akan diratifikasi oleh negara-negara lain, sebagai bentuk kepastian hukum di tingkat global.
Tanpa adanya hukum internasional yang mengikat, aturan satu negara dapat mencederai aturan negara lain dan berakibat pada pelanggaran kedaulatan.
Sayangnya, Hukum Siber saat ini hanya dianggap sebagai disiplin ilmu pengetahuan dan tidak menjadi prioritas utama di meja perundingan PBB. Mengapa? Karena para petinggi dunia dan elit global belum merasakan sakitnya menjadi korban kejahatan digital secara langsung.
"Hukum tercipta karena ada petinggi yang merasakan dampaknya. Selama kejahatan masih memprioritaskan kalangan bawah sebagai korban, maka isu ini akan abadi dalam lanskap dialektika di berbagai forum tanpa solusi nyata."
4. Konsep "Digital Sovereignty": Menuju Kedaulatan Algoritma
Sebagai praktisi hukum dan analis sistem di KunciPro Research Institute, saya melihat bahwa Indonesia perlu bergeser dari sekadar pertahanan teritorial fisik menuju Pertahanan Teritorial Digital.
Hukum Siber tidak boleh lagi hanya reaktif (menunggu korban lapor), tapi harus pre-emtif. Negara harus memiliki kemampuan untuk memblokir, memfilter, dan melakukan "serangan balik" secara legal terhadap ancaman yang merongrong kedaulatan data warga negara.
Kita membutuhkan "Digital Bodyguard" tingkat negara. Bukan hanya memblokir situs porno atau judi—yang mati satu tumbuh seribu—tapi memastikan bahwa algoritma platform asing yang beroperasi di Indonesia tunduk pada norma hukum kita. Jika mereka mengeruk data di tanah air (Virtual Soil), mereka harus patuh pada hukum tanah air.
Kesimpulan
Batas negara di dunia maya memang ilusi, namun kedaulatan hukum harus tetap nyata. Pasal 2 UU ITE adalah pondasi yang kuat, namun ia butuh penopang agar tidak berdiri sendiri, berupa diplomasi siber yang agresif dan kemampuan forensik digital yang mumpuni.
Tanpa itu semua, hukum kita hanya akan menjadi singa yang mengaum keras di dalam kandang sendiri, tapi tak terdengar suaranya di hutan belantara digital global.
Dasar Hukum:
- Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
- Pasal 3, 4, 8 KUHP (Asas Nasional Aktif & Pasif).
- Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber (Budapest Convention on Cybercrime).
Tentang Penulis:
Tri Lukman Hakim, S.H. adalah Founder KunciPro Research Institute, Praktisi Hukum yang berfokus pada Cyber Law, Digital Forensics, dan Sosiologi Hukum.
