Analisis Yuridis: Dekonstruksi Protokol Kenegaraan & Ancaman Erosi Identitas Institusi
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. (Founder KunciPro Research Institute)
MALANG — Kehadiran simbol negara dalam sebuah hajatan besar organisasi kemasyarakatan (Ormas) seringkali dipandang sebagai bentuk legitimasi tertinggi. Sebuah penghargaan besar dan menentukan arah politik masa depan.
Namun, di balik kemegahan protokoler tersebut, tersimpan sebuah paradoks hukum yang jarang diaudit: Erosi Identitas Institusional. KunciPro Research Institute menyoroti bagaimana penerapan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan seringkali menciptakan dominasi narasi yang bersifat state-centric, sehingga menenggelamkan marwah hukum dan sejarah organisasi penyelenggara.
Tinjauan Yuridis: Dominasi UU No. 9 Tahun 2010
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2010, keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Masalah hukum muncul ketika "Acara Resmi" (Pasal 1 ayat (3)) yang diselenggarakan oleh organisasi non-pemerintah—seperti Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama—harus tunduk sepenuhnya pada tata cara protokoler kenegaraan demi keamanan dan penghormatan terhadap Presiden. Di sini, terjadi benturan kepentingan antara:
- Kepentingan Protokoler: Menitikberatkan pada keamanan dan personifikasi simbol negara.
- Kepentingan Institusional: Menitikberatkan pada penyampaian nilai, sejarah, dan manifesto organisasi.
Audit Sosiologi Hukum: Fenomena "Narrative Hijacking"
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum bukan sekadar teks, melainkan praktik kekuasaan. Ketika protokol negara masuk ke ranah sipil, terjadi konvergensi paksa yang mengakibatkan "Narrative Hijacking" (Pembajakan Narasi).
Secara administratif, acara tersebut tetap milik organisasi, namun secara substansi komunikasi hukum, acara tersebut berubah menjadi panggung negara. Dampaknya adalah:
- Marginalisasi Subjek Hukum: Organisasi yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) lebih tua dari negara justru menjadi objek pelengkap.
- Reduksi Esensi: Manifesto abad kedua atau visi strategis organisasi tereduksi menjadi sekadar "latar belakang" untuk memperkuat citra politik penguasa.
Temuan Audit KunciPro
Hasil observasi kami terhadap pola pemberitaan dan pelaksanaan acara besar di Jawa Timur, khususnya di Malang Raya, menunjukkan bahwa:
- Over-Protokoler: Pengaturan keamanan yang terlalu ketat seringkali memutus akses emosional antara pemimpin organisasi dengan jamaah/anggotanya.
- Kanibalisme Media: Media massa cenderung mengikuti alur protokol (fokus pada pejabat) daripada alur substansi (fokus pada visi organisasi).
- Kekosongan Narasi Hukum: Tidak ada batasan yang jelas dalam regulasi kita mengenai sejauh mana protokol negara boleh mengintervensi estetika dan substansi acara organisasi sipil.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Perlu adanya redefinisi terhadap penerapan UU Keprotokolan dalam acara-acara organisasi masyarakat sipil. Negara harus hadir sebagai tamu yang menghormati tuan rumah, bukan sebagai "pengambil alih" panggung.
Hukum harus mampu menjamin bahwa kehadiran tokoh besar tidak boleh mematikan esensi dari institusi yang mengundangnya. Jika tidak, kita akan terus menyaksikan pelemahan identitas masyarakat sipil di hadapan dominasi simbolik kekuasaan.
KunciPro: Mengaudit Realita, Mendekonstruksi Narasi.
Tentang Penulis:
Tri Lukman Hakim, S.H. adalah Founder KunciPro Research Institute, Praktisi Hukum yang berfokus pada Cyber Law, Digital Forensics, dan Sosiologi Hukum.
