Menakar Dinamika dan Regulasi Ormas di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis Terhadap UU No. 16 Tahun 2017

Ilustrasi regulasi ormas sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku. Dok. Kuncipro.com

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara hukum (rechtstaat), di mana setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh regulasi yang jelas dengan adannya kepastian hukum termasuk dalam hal kebebasan berserikat seperti organisasi masyarakat (ormas).

Konstitusi kita sendiri, UUD 1945, secara eksplisit menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun, dalam sebuah negara demokrasi yang matang, kebebasan individu selalu berjalan beriringan dengan ketertiban umum. Di sinilah letak urgensi pengaturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

​Sejarah mencatat bahwa Ormas bukan sekadar perkumpulan hura-hura. Sejak era pra-kemerdekaan, organisasi seperti Boedi Oetomo, Muhammadiyah, hingga Nahdlatul Ulama telah menjadi tulang punggung pergerakan nasional. Mereka adalah aset sosial yang lahir dari kesadaran kolektif untuk memerdekakan dan memajukan bangsa.

​Namun, seiring kompleksitas zaman, wajah Ormas di Indonesia kian beragam. Untuk merespons dinamika ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Regulasi ini hadir menggantikan aturan lama yang dinilai kurang responsif terhadap ancaman ideologis yang dapat merongrong kedaulatan negara.

Di dalam riset terbaru kami di kuncipro research institute kami berpendapat jika penyebutan ormas sudah tidak relevan lagi, dimama dalam hal ini fakta dilapangan menunjukkan hal yang berbeda.

Ormas bukan lagi untuk umum melainkan terbentuk atas dasar kelompok individu saja, ormas Agama, Suku, Ras dan Etnis sebagai pembeda satu sama lain.

Kami berpendapat kata ormas digantikan dengan orkeltu yaitu organisasi kelompok tertentu, ini lebih mewakili identitas kelompok dari pada penyebutan masyarakat dalam prakteknya.

​Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur pembentukan dan batasan-batasan yang diatur dalam regulasi "anyar" ini?

Esensi dan Pondasi Dasar Ormas

​Dalam perspektif UU No. 16 Tahun 2017, Ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela. Kata kuncinya adalah kesukarelaan dan kesamaan aspirasi. Tujuannya jelas: berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

​Syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam pembentukan Ormas di era ini adalah Asas Pancasila. Tidak ada ruang bagi organisasi yang ingin berdiri di bumi pertiwi namun memiliki asas yang bertentangan dengan dasar negara.

​Secara administratif, legalitas sebuah Ormas ditandai dengan pendaftaran resmi. Ormas dapat berbentuk badan hukum (Yayasan atau Perkumpulan) yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, atau Ormas yang tidak berbadan hukum yang terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Legalitas ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan organisasi tersebut.

Pergeseran Paradigma: Mengapa UU Ini Dianggap "Lebih Bertaring"?

​Perubahan dari UU No. 17 Tahun 2013 ke UU No. 16 Tahun 2017 bukan sekadar revisi redaksional. Terjadi pergeseran paradigma hukum yang fundamental, terutama dalam mekanisme penegakan sanksi dan pembubaran.

​Pada regulasi sebelumnya, proses pembubaran Ormas yang bermasalah harus melalui mekanisme peradilan yang panjang dan berliku. Pemerintah seringkali kesulitan menindak cepat Ormas yang secara nyata menyebarkan paham anti-Pancasila karena hambatan prosedural.

​UU No. 16 Tahun 2017 kemudian mengadopsi asas hukum administrasi negara yang dikenal sebagai Contrarius Actus. Asas ini menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menerbitkan izin (keputusan tata usaha negara), secara otomatis juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin tersebut.

​Implikasinya sangat besar. Pemerintah kini memiliki wewenang eksekutorial untuk mencabut status badan hukum atau SKT sebuah Ormas tanpa harus menunggu putusan pengadilan, tentunya setelah melalui tahapan sanksi administratif yang terukur. Ini adalah langkah tegas negara untuk menjaga stabilitas dan ideologi bangsa dari ancaman yang bersifat mendesak.

Rambu-Rambu Larangan: Batas Tegas Kebebasan

​Kebebasan berserikat bukan berarti kebebasan tanpa batas. UU No. 16 Tahun 2017 menetapkan koridor yang ketat mengenai apa yang haram dilakukan oleh sebuah Ormas. Larangan-larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan publik dan kedaulatan negara:

  1. Simbol dan Atribut: Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama persis dengan lembaga pemerintahan. Hal ini untuk mencegah kebingungan di masyarakat dan penyalahgunaan wewenang seolah-olah Ormas tersebut adalah aparat negara. Begitu pula dengan penggunaan simbol negara lain tanpa izin.
  2. Sikap Antagonis dan Intoleransi: Ormas dilarang keras melakukan tindakan permusuhan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Penistaan agama dan ujaran kebencian tidak mendapat tempat dalam regulasi ini.
  3. Tindakan Kekerasan: Melakukan sweeping, main hakim sendiri, merusak fasilitas umum, atau mengganggu ketertiban sosial adalah pelanggaran serius. Penegakan hukum adalah ranah aparat kepolisian, bukan Ormas.
  4. Ancaman Kedaulatan: Larangan paling krusial adalah melakukan kegiatan separatis yang mengancam keutuhan NKRI, serta menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran/paham yang bertentangan dengan Pancasila (seperti Marxisme-Leninisme atau ideologi lain yang ingin mengganti dasar negara).

Sanksi dan Peran Pemerintah: Membina atau Membinasakan?

​Pemerintah memegang dua peran sekaligus: sebagai pembina dan pengawas. Sesuai Pasal 60, sanksi yang diterapkan bersifat administratif dan berjenjang.

​Ketika sebuah Ormas terindikasi melanggar, pemerintah tidak serta merta membubarkan. Ada tahapan Peringatan Tertulis terlebih dahulu. Jika peringatan diabaikan, sanksi meningkat menjadi Penghentian Sementara Kegiatan. Jika masih membandel atau pelanggarannya tergolong berat (seperti anti-Pancasila), barulah pemerintah mengambil langkah pamungkas: Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau Status Badan Hukum.

​Pencabutan status badan hukum ini memiliki konsekuensi yuridis bahwa Ormas tersebut dinyatakan bubar.

​Namun, di balik ketegasan sanksi, peran utama pemerintah sejatinya adalah pemberdayaan. Ormas yang sehat adalah mitra strategis pemerintah. Mereka mengisi ruang-ruang kosong yang tidak terjangkau oleh birokrasi negara, seperti pelayanan sosial, pendidikan non-formal, hingga advokasi masyarakat. Oleh karena itu, sanksi adalah ultimum remedium (upaya terakhir) ketika pembinaan persuasif tidak lagi membuahkan hasil.

Penutup

​UU No. 16 Tahun 2017 harus dimaknai sebagai upaya negara untuk menyeimbangkan neraca demokrasi. Di satu sisi, hak berserikat dijamin seluas-luasnya. Di sisi lain, ada kewajiban mutlak untuk menjaga "rumah bersama" bernama Indonesia.

​Bagi masyarakat yang hendak mendirikan Ormas, regulasi ini adalah panduan agar niat baik berkumpul tidak tersesat ke arah yang destruktif. Ormas di era modern dituntut untuk tidak hanya hadir secara kuantitas, tetapi juga berkualitas; menjunjung tinggi integritas, toleransi, dan setia pada Pancasila. Sebab pada akhirnya, tujuan akhir dari setiap organisasi masyarakat adalah kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

Tentang Penulis:

Tri Lukman Hakim, S.H. adalah Founder KunciPro Research Institute, Praktisi Hukum yang berfokus pada Cyber Law, Digital Forensics, dan Sosiologi Hukum.