Mengaudit Risiko Negara Polisi Saat Korps Bhayangkara Langsung di Bawah Presiden
Efisiensi atau Erosi Demokrasi?
Debat panas soal revisi Undang-Undang Polri yang menempatkan institusi ini langsung di bawah Presiden Republik Indonesia bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah pergeseran tektonik dalam lanskap demokrasi dan keamanan kita.
Setelah viralnya analisis kami sebelumnya tentang Polri Resmi di Bawah Presiden: Sebuah Kemunduran atau Kebutuhan?, banyak pembaca KunciPro Research Institute yang bertanya:
"Jika Polri bertanggung jawab langsung ke Istana, siapa yang berani mengawasi mereka?"
Pertanyaan ini valid. Dalam kacamata audit sistem dan hukum tata negara, memberikan kekuasaan eksekusi (penegakan hukum) dan kekuasaan intelijen (keamanan) dalam satu jalur komando tanpa buffer kementerian adalah resep klasik lahirnya sebuah "Superbody".
Hari ini, kita tidak lagi bicara soal "di mana posisi Polri", tapi "apa dampaknya bagi Anda"—rakyat sipil yang datanya, privasinya, dan kebebasannya ada di ujung jari aparat.
1. Ilusi "Check and Balances": Matinya Pengawasan Sipil?
Secara yuridis, argumen pemerintah menempatkan Polri di bawah Presiden adalah untuk mempercepat rantai komando. Efektif? Mungkin. Tapi dalam prinsip audit, efisiensi tanpa pengawasan adalah bahaya laten.
Baru-baru ini, ada wacana Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau kementerian baru agar ada layer sipil yang bisa melakukan audit kinerja. Namun, dengan struktur 2026 ini, Polri menjadi lembaga setingkat kementerian yang memiliki "hak istimewa" eksekusi paksa.
Masalahnya, lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas seringkali dianggap "macan ompong" yang hanya bisa memberi rekomendasi, bukan sanksi.
Jika atasan langsung Kapolri adalah Presiden, maka secara de facto, Polri menjadi "anak emas" yang sulit disentuh oleh audit reguler DPR maupun lembaga sipil lainnya. Ini menciptakan celah Absolutisme Institusi.
Ketika sebuah lembaga merasa hanya bertanggung jawab pada satu orang (Presiden), loyalitas pada konstitusi bisa bergeser menjadi loyalitas pada penguasa.
2. Cyber Policing: Ketika "Digital Bodyguard" Berubah Jadi "Big Brother"?
Sebagai institusi riset yang fokus pada Digital Bodyguard, KunciPro menyoroti aspek yang sering luput: Kewenangan Siber.
Di era digital 2026, kekuasaan polisi bukan lagi soal pistol dan borgol, tapi soal Akses Data. Dengan revisi UU yang memperkuat fungsi siber Polri, dan posisi yang langsung di bawah Presiden, ada risiko besar penyalahgunaan wewenang atas nama "Stabilitas Keamanan Negara".
Risiko Mass Surveillance:
Kewenangan penyadapan, patroli siber, dan akses data pribadi warga kini memiliki jalur komando yang sangat pendek ke pusat kekuasaan politik.
Siapa yang menjamin data percakapan WhatsApp, aktivitas media sosial, atau transaksi finansial Anda tidak digunakan untuk kepentingan politis?
Tanpa audit sistem yang transparan, fungsi Cyber Policing bisa bermutasi dari "Melindungi Warga" menjadi "Mengawasi Warga" (Mass Surveillance). Ini adalah ciri khas Police State (Negara Polisi), di mana keamanan negara ditempatkan di atas hak privasi individu.
3. Anggaran & Transparansi: Cek Kosong untuk Keamanan?
Dalam perspektif audit keuangan, posisi "Di Bawah Presiden" seringkali berimplikasi pada kemudahan akses anggaran. Polri, dengan personel ratusan ribu hingga ke desa-desa, adalah raksasa birokrasi.
Tanpa kendali kementerian, postur anggaran Polri berpotensi menjadi "Black Box". Alokasi untuk pengadaan alat sadap, peralatan taktis, atau operasi intelijen bisa jadi makin sulit diaudit oleh publik.
Apakah kenaikan status ini diimbangi dengan kenaikan transparansi? Atau justru sebaliknya? Sejarah mencatat, lembaga yang terlalu dekat dengan pusat kekuasaan cenderung memiliki imunitas lebih tinggi terhadap audit eksternal.
Verdict KunciPro: Waspada, Bukan Paranoid
Menempatkan Polri di bawah Presiden memang amanat reformasi awal untuk memisahkan dari TNI (Dwifungsi). Namun, reformasi tidak mendesain Polri untuk menjadi kekuatan tunggal tanpa pengimbang.
KunciPro Research Institute menilai, struktur baru di tahun 2026 ini menuntut Masyarakat Sipil untuk menjadi auditor jalanan. Kita butuh "Digital Bodyguard" yang lebih tangguh bukan hanya software antivirus, tapi kesadaran hukum kritis.
Jangan biarkan "Superbody" bekerja di ruang gelap. Karena dalam demokrasi, tidak ada kekuasaan yang boleh tak terbatas. Bahkan Presiden sekalipun.
Disclaimer: Artikel ini adalah analisis akademis dan opini berbasis riset hukum (S.H.) dan audit sistem. Tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan institusi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial (Social Control) yang dijamin undang-undang.
KunciPro Research Institute Mengaudit Realita, Mendekonstruksi Otoritas.
