Cinta, Harta, dan Willful Blindness: Mengapa Nikah Siri Menjadi Safe Haven Pencucian Uang?

Ilustrasi pencucian uang tidak jauh dari libatan orang terdekat seperti istri siri. By kuncipro

Bedah Hukum Kasus Fujika Senna & Mendiang Kusnadi dalam Pusaran Dana Hibah Jatim

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Founder KunciPro Research Institute)

​Romantisme kekuasaan seringkali memakan biaya yang mahal, dan sayangnya, biaya itu kerap diambil dari kantong rakyat. Pengakuan mengejutkan Fujika Senna Oktavia di Pengadilan Tipikor Surabaya membuka kotak pandora tentang bagaimana korupsi di Indonesia telah berevolusi menjadi "bisnis keluarga" yang canggih.

​Dalam kesaksiannya sebagaimana dilansir berbagai media, istri siri mendiang Ketua DPRD Jatim Kusnadi ini mengakui menerima aliran dana miliaran rupiah dan mobil mewah Mercedes-Benz senilai Rp 2,1 miliar. Pembelaan klasiknya? Ia mengira uang itu berasal dari usaha tambang pasir, bukan dari dana hibah Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) yang dikorup.

​Namun, dalam kacamata hukum modern—khususnya rezim Anti-Pencucian Uang (TPPU)—ketidaktahuan bukanlah tiket emas untuk bebas.

​Berbeda dengan hukum Islam yang memaafkan jika seseorang benar-benar lupa atau tidak tahu (udzur), hukum positif Indonesia memegang asas ignorantia juris non excusat. Tidak ada istilah "lupa" atau "tidak tahu" yang bisa menghapus pidana. Menerima harta benda yang melimpah secara instan tanpa dasar yang jelas bukanlah kelalaian, melainkan bentuk kesengajaan atau pembiaran (Willful Blindness).

Pernikahan Siri sebagai Safe Haven Aset?

​Secara sosiologi hukum, fenomena pejabat korup yang menikahi wanita muda secara siri bukan sekadar urusan libido semata. Memang, hasrat biologis adalah faktor dasar. Namun dalam banyak kasus korupsi tingkat tinggi, pernikahan siri berfungsi strategis sebagai metode asset concealment (penyembunyian aset).

​Seperti yang pernah KunciPro bahas dalam teori "Pencucian Uang Kuda Troya" (meminjam nama orang lain), kasus ini justru melibatkan lingkaran terdalam: istri siri.

​Dalam hukum perdata negara, pernikahan siri tidak mencatatkan percampuran harta (gono-gini) secara resmi. Secara administratif, aset istri siri terpisah dari profil kekayaan pejabat negara (LHKPN). Ini menciptakan "jarak hukum" yang sempurna. Sang pejabat bisa mengalirkan uang haram ke rekening pasangan sirinya, membelikan aset properti atau kendaraan atas nama pasangannya, tanpa terdeteksi dalam audit reguler.

​Fujika, yang mengakui di persidangan bahwa tidak ada pemisahan dana pribadi dan dana pokir karena "semuanya uang Pak Kusnadi", adalah contoh nyata bagaimana dinding pemisah antara relasi personal dan aliran dana kejahatan sengaja dikaburkan.

Doktrin Willful Blindness: Mematahkan Alibi "Saya Kira Uang Tambang"

​Pembelaan Fujika yang mengatakan ia mengira uang itu hasil tambang pasir adalah upaya membangun narasi ketiadaan mens rea (niat jahat). Ia ingin memposisikan diri sebagai istri yang polos, penurut, dan tidak tahu apa-apa.

​Namun, hukum tidak se-naif itu. Di sinilah doktrin Willful Blindness (kebutaan yang disengaja) bekerja.

​Doktrin ini, yang semangatnya diadopsi dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, menegaskan bahwa pelaku pasif bisa dijerat jika ia "patut menduga" bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana.

​Mari kita bedah profil sosiologis Fujika. Ia bukan orang awam yang buta huruf. Ia adalah mantan mahasiswa Fakultas Hukum dan pernah menjabat Presiden BEM. Ia memiliki kapasitas intelektual untuk memahami kewajaran ekonomi.

​Ketika seorang istri siri—yang tahu suaminya adalah Pejabat Negara dengan gaji terukur—menerima uang tunai miliaran rupiah dan mobil Rp 2,1 miliar, logika hukum mengatakan ia wajib curiga. Kegagalan untuk bertanya atau memverifikasi asal-usul uang, padahal ia memiliki kemampuan untuk itu, dianggap oleh hukum sebagai "kesengajaan untuk menutup mata" demi menikmati hasil kejahatan.

​Dalam konteks TPPU Pasif, ketidaktahuan yang dibuat-buat (feigned ignorance) sama nilainya dengan pengetahuan penuh (actual knowledge).

Gugurnya Pelaku Utama, Lanjutnya Pengejaran Aset

​Meninggalnya Kusnadi pada Desember 2025 memang menggugurkan penuntutan pidana terhadap dirinya sesuai Pasal 77 KUHP. Namun, ini tidak serta merta "memutihkan" aset yang sudah mengalir.

​Prinsip Follow The Money tidak mengenal kematian. Aset yang dinikmati oleh pihak ketiga (dalam hal ini Fujika) tetap berstatus sebagai proceeds of crime (hasil kejahatan). Negara tetap memiliki hak, bahkan kewajiban, untuk merampas aset tersebut melalui gugatan perdata atau instrumen TPPU terhadap penerima manfaat.

​Pengakuan Fujika bahwa ia bertindak sebagai perantara proposal dan penerima aliran dana menempatkannya bukan hanya sebagai saksi pasif, tetapi aktor aktif dalam rantai distribusi dana haram tersebut.

Kesimpulan: Cinta Itu Buta, Tapi Hukum Tidak

​Kasus dana hibah DPRD Jatim ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berada di lingkaran terdekat pejabat publik. Narasi "saya cuma istri yang dikasih uang belanja" tidak lagi relevan di hadapan UU TPPU.

​Jika pasangan Anda membawa pulang kekayaan yang tidak masuk akal secara profil ekonomi, dan Anda memilih diam demi menikmatinya, Anda sedang mendaftarkan diri menjadi pasien di rutan KPK.

​Pernikahan siri mungkin tidak tercatat di KUA, namun aliran dananya akan selalu tercatat di buku besar kejahatan keuangan. Dan bagi hukum, tidak ada tempat bersembunyi—bahkan di balik dalih cinta dan kepatuhan istri sekalipun.


Tentang Penulis:

Tri Lukman Hakim, S.H. adalah Founder KunciPro Research Institute, Praktisi Hukum yang berfokus pada Cyber Law, Digital Forensics, dan Sosiologi Hukum.